Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai hak keuangan Dewan Pakar, Satuan Tugas Khusus, Kelompok Ahli, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diatur dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction