Correct Article 19
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan karir Pejabat Fungsional Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18 diatur dengan Peraturan Kapolri.
Your Correction
