Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan karir Pejabat Fungsional Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18 diatur dengan Peraturan Kapolri.
Your Correction