Correct Article 18
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Penilaian kinerja pejabat fungsional Polri dilaksanakan dengan Sistem Manajemen Kinerja.
(2) Sistem Manajemen Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem yang digunakan untuk mengukur kinerja pejabat fungsional Polri.
(3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan pertimbangan untuk kenaikan pangkat dan jabatan pejabat fungsional Polri.
(4) Kenaikan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen kinerja pejabat fungsional Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kapolri.
Your Correction
