Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kenaikan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memenuhi persyaratan dan standar minimal penilaian yang telah ditetapkan dalam Sistem Manajemen Kinerja di lingkungan Polri.
Your Correction