Correct Article 16
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Dalam hal Anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional diangkat dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan sementara.
Your Correction
