Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional diangkat dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan sementara.
Your Correction