Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemindahan Anggota Polri: a. antar jabatan fungsional; atau b. diangkat dalam jabatan struktural atau sebaliknya, dapat dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Your Correction