Correct Article 15
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Pemindahan Anggota Polri:
a. antar jabatan fungsional; atau
b. diangkat dalam jabatan struktural atau sebaliknya, dapat dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Your Correction
