Correct Article 14
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Anggota Polri ditetapkan oleh Kapolri sesuai formasi jabatan yang tersedia.
(2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
