Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan karir pejabat fungsional Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh satuan kerja Polri yang menyelenggarakan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia di lingkungan Polri.
Your Correction