Correct Article 12
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Pembinaan karir pejabat fungsional Polri terdiri atas:
a. pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian; dan
b. penilaian kinerja.
Your Correction
