Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan karir pejabat fungsional Polri terdiri atas: a. pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian; dan b. penilaian kinerja.
Your Correction