Correct Article 22
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Pejabat fungsional Polri diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang keahlian dan keterampilan.
(2) Besaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.
Your Correction
