Correct Article 21
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Sertifikasi keahlian dan keterampilan Jabatan Fungsional Anggota Polri dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Polri.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga Sertifikasi Profesi Polri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi profesi pendidik tenaga kependidikan, peserta pendidikan dan pelatihan Polri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi keahlian dan keterampilan Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Kapolri.
Your Correction
