Correct Article 11
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi syarat:
a. pendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU)/setara;
b. memiliki pangkat paling rendah Bhayangkara Dua Polisi;
c. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
d. telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi (Dikbangspes);
e. memiliki sertifikasi sesuai kompetensinya; dan
f. persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.
Your Correction
