Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi syarat: a. pendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU)/setara; b. memiliki pangkat paling rendah Bhayangkara Dua Polisi; c. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; d. telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi (Dikbangspes); e. memiliki sertifikasi sesuai kompetensinya; dan f. persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.
Your Correction