Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat: a. pendidikan paling rendah berijazah sarjana (Strata-1) atau yang setara; b. memiliki pangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi; c. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; d. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya; e. memiliki sertifikasi sesuai kompetensi; dan f. persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.
Your Correction