Correct Article 9
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Jenjang penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang, ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Inspektur Dua Polisi sampai dengan Ajun Komisaris Polisi.
(2) Jenjang mahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Brigadir Polisi Kepala sampai dengan Ajun Inspektur Polisi Satu.
(3) Jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Brigadir Polisi Dua sampai dengan Brigadir Polisi.
(4) Jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pembantu pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Bhayangkara Dua Polisi sampai dengan Ajun Brigadir Polisi.
Your Correction
