Correct Article 8
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Brigadir Jenderal Polisi sampai dengan Inspektur Jenderal Polisi.
(2) Jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan Komisaris Besar Polisi.
(3) Jenjang ahli muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan Komisaris Polisi sampai dengan Ajun Komisaris Besar Polisi.
(4) Jenjang ahli pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Inspektur Dua Polisi sampai dengan Ajun Komisaris Polisi.
Your Correction
