Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. jenjang ahli utama; b. jenjang ahli madya; c. jenjang ahli muda; dan d. jenjang ahli pertama. (2) Jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. jenjang penyelia; b. jenjang mahir; c. jenjang terampil; dan d. jenjang pemula.
Your Correction