Correct Article 5
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Rumpun Jabatan Fungsional Anggota Polri terdiri atas:
a. rumpun jabatan pembinaan Polri; dan
b. rumpun jabatan operasional Polri.
(2) Rumpun jabatan pembinaan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional Anggota Polri yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, pembantu pimpinan, dan pendukung.
(3) Rumpun jabatan operasional Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional Anggota Polri yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Polri.
Your Correction
