Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumpun Jabatan Fungsional Anggota Polri terdiri atas: a. rumpun jabatan pembinaan Polri; dan b. rumpun jabatan operasional Polri. (2) Rumpun jabatan pembinaan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional Anggota Polri yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, pembantu pimpinan, dan pendukung. (3) Rumpun jabatan operasional Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional Anggota Polri yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Polri.
Your Correction