Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis rumpun Jabatan Fungsional Anggota Polri disusun dengan menggunakan pendekatan perpaduan antara pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja di lingkungan Polri dengan jabatan dan keahlian/keterampilan tertentu.
Your Correction