Correct Article 3
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Anggota Polri merupakan jabatan karir yang terikat pada kode etik profesi Polri.
(2) Pejabat Fungsional di lingkungan Polri berkedudukan sebagai pelaksana teknis tugas pokok pada satuan kerja Polri.
(3) Pejabat Fungsional Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada pimpinan satuan kerja.
(4) Pimpinan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melaksanakan pembinaan pejabat fungsional sesuai
dengan rumpun jabatan di lingkungan Polri.
Your Correction
