Correct Article 2
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Kriteria Jabatan Fungsional Anggota Polri meliputi:
a. mempunyai metodologi, teknik analisis, dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis tertentu dengan sertifikasi;
b. memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh Kapolri;
c. jenjang jabatan fungsional disusun berdasarkan:
1. keahlian; dan
2. keterampilan;
d. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat mandiri; dan
e. diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Polri.
(2) Jabatan Fungsional Anggota Polri terdiri dari:
a. jabatan fungsional keahlian; dan
b. jabatan fungsional keterampilan.
Your Correction
