Correct Article 2
PERPRES Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 68 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, pemberian fasilitas uang muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara dilaksanakan sesuai Peraturan PRESIDEN Nomor Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Your Correction
