Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERPRES Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2010 TENTANG KOMITE INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction