Correct Article 16
PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Current Text
Gugus Tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi secara berkala.
Your Correction
