Correct Article 12
PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Gugus Tugas dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan/ atau pihak lain yang dianggap perlu.
Your Correction
