Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Gugus Tugas dapat membentuk Kelompok Kerja. (2) Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, praktisi, dan pelaku usaha. (3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja diatur oleh Ketua Tim Teknis dengan persetujuan Ketua Pengarah.
Your Correction