Correct Article 10
PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Tim Teknis.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan (merangkap anggota) Rakyat
b. Wakil Ketua I : Menteri Dalam Negeri (merangkap anggota)
c. Wakil Ketua II : Menteri Kesehatan (merangkap anggota)
d. Sekretaris : Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan (merangkap anggota) Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Anggota : 1.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Peren-canaan Pembangunan Nasional;
2. Menteri Pertanian;
3. Menteri Kelautan dan Perikanan;
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Sosial;
9. Menteri Agama;
10. Menteri Komunikasi dan Informatika;
11. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Per-lindungan Anak; dan
12. Sekretaris Kabinet.
(3) Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas.
(4) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Wakil Ketua I : Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
c. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan
d. Sekretaris I : Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
e. Sekretaris II : Direktur Bina Gizi, Kementerian Kesehatan.
f. Anggota yang berasal dari unsur pemerintah.
(5) Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
