Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Tim Teknis. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan (merangkap anggota) Rakyat b. Wakil Ketua I : Menteri Dalam Negeri (merangkap anggota) c. Wakil Ketua II : Menteri Kesehatan (merangkap anggota) d. Sekretaris : Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan (merangkap anggota) Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional www.djpp.kemenkumham.go.id e. Anggota : 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Peren-canaan Pembangunan Nasional; 2. Menteri Pertanian; 3. Menteri Kelautan dan Perikanan; 4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri Sosial; 9. Menteri Agama; 10. Menteri Komunikasi dan Informatika; 11. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Per-lindungan Anak; dan 12. Sekretaris Kabinet. (3) Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas. (4) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Wakil Ketua I : Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat c. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan d. Sekretaris I : Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional e. Sekretaris II : Direktur Bina Gizi, Kementerian Kesehatan. f. Anggota yang berasal dari unsur pemerintah. (5) Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction