Correct Article 8
PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dibentuk Gugus Tugas Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan www.djpp.kemenkumham.go.id
Gizi, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disingkat Gugus Tugas.
(2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
