Correct Article 7
PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Current Text
Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dilakukan oleh:
a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat;
c. organisasi profesi;
d. akademisi;
e. media massa;
f. dunia usaha;
g. masyarakat; dan
h. mitra pembangunan internasional.
Your Correction
