Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. kampanye nasional dan daerah; b. advokasi dan sosialisasi lintas sektor dan lintas lembaga; c. dialog untuk menggalang kerja sama dan kontribusi; d. pelatihan; e. diskusi; f. intervensi kegiatan gizi langsung (spesifik); g. intervensi kegiatan gizi tidak langsung (sensitif); dan h. kegiatan lain. (2) Kampanye nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk melakukan perubahan persepsi dan peningkatan pengetahuan dan perilaku masyarakat dan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media massa, kegiatan di sekolah, kegiatan di rumah ibadah, permukiman warga, dan ruang publik lain yang strategis. (3) Advokasi dan sosialisasi lintas sektor dan lintas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk penggalangan dukungan pada Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. (4) Dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk menggalang kerja sama dan kontribusi Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. (5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk meningkatkan kemampuan komunikasi dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan dan pengaktifan norma-norma sosial. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan untuk pengembangan partisipasi masyarakat dan pengembangan norma- norma sosial. (7) Intervensi kegiatan gizi langsung (spesifik) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditujukan untuk tindakan atau kegiatan untuk menangani masalah gizi, yang pada umumnya dilakukan oleh sektor kesehatan. (8) Intervensi kegiatan gizi tidak langsung (sensitif) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditujukan untuk tindakan atau kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan yang berperan penting dalam perbaikan gizi masyarakat. (9) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian.
Your Correction