Correct Article 5
PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Current Text
Sasaran Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi meliputi:
a. masyarakat, khususnya remaja, ibu hamil, ibu menyusui, anak di bawah usia dua tahun;
b. kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, dan/atau kader-kader masyarakat yang sejenis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan;
d. Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
e. media massa;
f. dunia usaha; dan
g. lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan internasional.
Your Correction
