Correct Article 2
PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Current Text
(1) Tujuan umum Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dimaksudkan untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat prioritas pada seribu hari pertama kehidupan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tujuan khusus Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi adalah:
a. meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan gizi masyarakat;
b. meningkatkan kemampuan pengelolaan program gizi, khususnya koordinasi antar sektor untuk mempercepat sasaran perbaikan gizi; dan
c. memperkuat implementasi konsep program gizi yang bersifat langsung dan tidak langsung.
Your Correction
