Correct Article 10
PERPRES Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Kebijakan Industri Pertahanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ...
Your Correction
