Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Kebijakan Industri Pertahanan dapat dibantu oleh Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan. (2) Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh Pejabat dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan pihak terkait lainnya. (3) Pembentukan, susunan keanggotaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Your Correction