Correct Article 3
PERPRES Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Komite Kebijakan Industri Pertahanan bertugas untuk:
a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan;
b. mengoordinasikan ...
b. mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan;
c. mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan industri pertahanan;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan industri pertahanan.
(2) Perumusan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kebijakan dalam penelitian, pengembangan dan perekayasaan, pendanaan, strategi pemasaran, pembinaan, pemberdayaan, peningkatan sumber daya manusia dan kerja sama luar negeri dalam industri pertahanan.
Your Correction
