Correct Article 4
PERPRES Nomor 42 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PSIKOLOG KLINIS, FSISIKAWAN MEDIS, DAN DOKTER PENDIDIK KHUSUS
Current Text
Pemberian tunjangan Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
