Correct Article 3
PERPRES Nomor 42 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PSIKOLOG KLINIS, FSISIKAWAN MEDIS, DAN DOKTER PENDIDIK KHUSUS
Current Text
Besarnya tunjangan Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
