Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 42 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PSIKOLOG KLINIS, FSISIKAWAN MEDIS, DAN DOKTER PENDIDIK KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya tunjangan Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction