Correct Article 4
PERPRES Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMBUBARAN BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO DAN DIREKSI PELAKSANA PENGELOLAAN GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Current Text
Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tetap memperhatikan status Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai "Peninggalan Nasional" (National Heritage) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Your Correction
