Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 42 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Perantara Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007; (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Perantara Hubungan Industrial berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Perantara Hubungan Industrial.
Your Correction