Correct Article 3
PERPRES Nomor 42 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL
Current Text
Besarnya tunjangan Perantara Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
