Correct Article 7
PERPRES Nomor 42 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2004
tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Polisi Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
