Correct Article 2
PERPRES Nomor 42 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, diberikan tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.
Your Correction
