Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PERADILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Peradilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Your Correction