Correct Article 3
PERPRES Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PERADILAN
Current Text
Besaran Tunj angan Pranata Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
