Correct Article 2
PERPRES Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PERADILAN
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan diberikan Tunjangan Pranata Peradilan setiap bulan.
Your Correction
