Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PERADILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Peradilan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction