Correct Article 2
PERPRES Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2021 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PROFESOR KIAI HAJI SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO
Current Text
(1) Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Your Correction
