Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 41 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-CHINA CENTRE BETWEEN THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-CHINA CENTRE ANTARA PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mengesahkan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-China Centre between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the People’s Republic of China (Memorandum Saling Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok), yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Agustus 2017, di Manila, Filipina. (2) Salinan naskah asli Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-China Centre between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the People’s Republic of China (Memorandum Saling Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. Pasal 2 Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2011 tentang Pengesahan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-China between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the People’s Republic of China (Memorandum Saling Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 100) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Your Correction