Correct Article 48A
PERPRES Nomor 41 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Current Text
Ketentuan jumlah Staf Khusus di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikecualikan dari ketentuan jumlah Staf Khusus Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Your Correction
