Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34F

PERPRES Nomor 41 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b. (2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kementerian. (3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Your Correction