Correct Article 34D
PERPRES Nomor 41 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Current Text
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan dari jabatannya tanpa
kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
